Pedoman Umum Pembentukan Istilah

Kekayaan peristilahan suatu bahasa dapat menjadi indikasi kemajuan peradaban bangsa pemilik bahasa itu karena kosakata, termasuk istilah, merupakan sarana pengungkap ilmu dan teknologi serta seni.

Sejalan dengn perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyaraka Indonesia dari waktu ke waktu, perkembangan kosakata/istilah trus menunjukkan kemajuan. Kemajuan itu makin dipacu ketika kerja sama pengembangan bahasa kebangsaan bersama Malaysia diarahkan pada pengembangan peristilahan.

Dalam upaya memberi panduan dalam pengembangan peristilahan itulah disusun Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang pertama terbit tahun 1975. Setelah digunakan sekitar 14 tahun, pedoman itu disempurnakan kembali dan diterbitkan sebagai edisi kedua dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0389/0/1988 tanggal 11 Agustus 1988.

Di dalam prakata Pedoman Umum Pembentukan Istilah edisi pertama berdasarkan pada Lembaran UNESCO: ISO/TC 32, International Organization for Standardization, Draft ISO Recommendation, No. 781, Vocabulary of Terminology. Dalam edisi ini perlu dikemukakan bahwa yang menangani peristilahan internasional bukan ISO/TC 32, melainkan ISO/TC 37.

Perubahan tatanan kehidupan dunia yang baru, globalisasi, telah mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat. Seluruh sendi kehidupan masyarakat mengalami perubahan, terutama mengarah pada persiapan memasuki tatanan baru tersebut. Penggunaan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, memasuki berbagai sendi kehidupan, terutama dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan itu mewarnai perkembangan kosakata/istilah bahasa Indonesia.

Kosakata/istilah bahasa asing masuk ke dalam bahasa Indonesia bersama masuknya ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan kebudayaan ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Berbagai perubahan itu perlu ditampung dalam proses pengalihan kosakata, khususnya istilah bahasa asing, ke dalam bahasa Indonesia.

Untuk itu, pedoman pembentukan istilah yang telah digunakan selama 30 tahun perlu ditinjau kembali agar menampung berbagai perubahan tersebut.

.

.

.

………………. [ … Read More … ] ………………