Prosedur Penanganan Dokumen …
Pengertian dokumen sangat luas, mencakup segala macam benda yang dapat memberikan ketrangan, tidak terbatas pada yang tertulis dan tercetak, tetapi juga termasuk benda yang mempunyai nilai sejarah seperti candi, arca, alat perkakas, mata uang kuno dan sebagainya .
1.Kamus Bahasa Indonesia
Diartikan sebagai “sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan”
2.Kamus Bahasa Inggris Webster
Diartikan sebagaia “sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan”
3. Ensiklopedi Administrasi
Warkat asli yang digunakan sebagai alat pembuktian atau sebagai alat untuk mendukung suatu keterangan
4. Ensiklopedi umum
Surat, akte, piagam, surat resmi dan bahan rekaman tertulis atau terrcetak yang dapat memberikan keterangan
5. Kamus Kepegawaian
a. Semua catatan tertulis, baik tercetak maupun tidak tercetak
b. Segala benda yang mempunyai keterangan-keterangan dipilih untuk dikumpulkan, disusun, disediakan, atau untuk disebarkan
.
.
.
………… [ …. Read More …. ] ………..