PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL UNTUK SENI DAN BUDAYA TRADISIONAL

Indonesia kaya akan seni-budaya tradisional, yang sumbernya dari kekayaan yang aneka ragam dari berbagai suku, yang bermukim di jejeran pulau-pulau se – nusantara ini. Terkiat dengan hak kekayaan intelektual, bagaimana melindunginya sebagai tuntutan era global, tetapi budaya kita tidak terbiasa untuk itu.

A. GLOBALISASI dan HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam era global, sekarang ini terjadi berbagai macam perubahan di semua bidang kehidupan karena berbagai faktor, baik karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi utamanya teknologi informasi, maupun perubahan politik internasional yang terjadi di semua sektor dan strata masyarakat.

Perubahan tersebut pasti juga menghasilkan perubahan dalam tatanan kehidupan pada umumnya, termasuk kehidupan ekonomi. Dengan demikian, berpikir, berencana, bertindak, dan mengambil keputusan di bidang ekonomi saat ini sangat dipengaruhi oleh konsep berpikir, berencana, dan bertindak secara global (Sri Redjeki Hartono, 2007:70).

Globalisasi merupakan gerakan perluasan pasar, dan di semua pasar yang berdasarkan persaingan selalu ada yang menang dan yang kalah. Perdagangan bebas dapat juga menambah kesenjangan antara negara-negara maju dan negara-negara pinggiran, yang akan membawa akibat pada komposisi masyarakat dan kondisi kehidupan (Erman Rajagukguk, 1999:115).

Dalam situasi demikian itu, penguatan negosiasi dan pendekatan-pendekatan Indonesia dalam posisi di antara negara-negara internasional merupakan hal yang strategis. Ditambah lagi, perlunya perjuangan agar negara-negara dunia, khususnya negara yang kaya memegang komitmen untuk menjaga kesejahteraan dan kemajuan negara-negara yang miskin.

Diperlukan aspek dimensi global sebagai langkah strategik, yang di dalamnya mengadung tantangan agar hukum Indonesia berhadapan dengan masyarakat dunia. Ini berarti menjadikan Indonesia mampu berkomunikasi melalui hukum dengan bangsa–bangsa lain. Dalam hal ini, hukum Indonesia perlu ditata sedemikian rupa sehingga mampu masuk dalam interaksi hukum dunia, seperti melakukan restrukturisasi bidang-bidang yang terlibat interaksi tersebut, terutama dalam dunia bisnis (Satjipto Rahardjo, 1999: 4).

Perangkat hukum yang dibutuhkan adalah perangkat hukum yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dalam era global. selain itu, juga mampu menopang cita-cita hukum nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional berupa kesejahteraan bersama sekaligus bersaing dengan negara-negara lain.

Di antara perundingan GATT putaran Uruguay adalah TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade in Counterfeit Goods) atau Persetujuan Perdagangan yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mencakup perdagangan barang-barang palsu.

Masalah HKI nampak lebih nyata sebagai manifestasi sistem kebijakan ekonomi internasional dan penting bagi peran bisnis. Indonesia mempunyai keharusan untuk menyesuaikan sistem hukumnya mengenai HKI, karena di dalam TRIPs ditentukan asas kesesuaian penuh (full compliance), yang berarti negara-negara anggota harus membuat hukum nasionalnya mengenai HKI sesuai dengan ketentuan persetujuan TRIPs tersebut. Namun sebenarnya masalah HKI ini merupakan dukungan gagasan bagi perusahaan transnasional (MNc). Dampaknya meyakinkan negara yang lebih kecil dan miskin bahwa bagaimanapun kekuatannya, WTO dapat digunakan untuk meningkatkan keuntungan curang negara Barat (John Ralston Saul, 2008: 238).

Problema negara miskin, seperti Indonesia menyangkut penguasaan teknologi dan keterampilan SDM sehingga daya kompetisinya lemah. Dalam hal, HKI berhubungan dengan inovasi & kreativitas masyarakat yang kurang, dan juga konsep budaya kepemilikan terhadap kekayaan intelektual yang lebih bersifat komunal.

Dalam rangka pelaksanaan persetujuan TRIPs, dan sekaligus membangun sistem hukum nasional di bidang HaKI, Indonesia telah membuat berbagai kebijakan HKI, antara lain, di bidang peraturan perundang-undangan HaKI dan upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap HaKI. Dalam bidang perundang-undangan, saat ini telah berlaku:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 ( Hak Cipta),

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 (Varietas Tanaman),

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 ( Rahasia Dagang),

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 (Desain Industri),

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu), Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2001 (Paten), dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 (Merek).

HKI merupakan hak milik yang berasal dari kemampuan intelektual/kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi.

Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut dapat di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastera ( Muhammad Jumhana dan R. Djubaedillah, 1993:16).

HKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateriil). Benda dalam hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori. Salah satunya, adalah pengelompokkan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan benda tidak berwujud. Selanjutnya dijelaskan, bahwa konsekuensinya dapat dipisahkan antara hak kekayaan intelektual dan hasil fisik sebagai perwujudan sebagai benda yang berwujud (benda materiil).

Perkembangan era kini, HaKI mempunyai peran yang sangat penting baik di ranah nasional maupun dunia internasional. Oleh karena itu, setiap negara wajib melindungi kreasi manusia yang menjadi kekayaan individual maupun masyarakat, untuk lebih mendorong kemajuan di bidang IPTEK dan seni. Negara Indonesia tidak mempunyai pilihan lain selain harus terlibat dalam bidang ekonomi global yang memberikan peranan penting pada HKI.

Perhatian terhadap HKI bukan lagi semata-mata ada sebagai kepentingan dalam ranah hukum dan pembuat kebijakan, tetapi telah merambah ke hampir semua aspek dalam kehidupan masyarakat. Tidak dapat dielakkan, HKI telah menjadi isu penting baik dari segi sosial ekonomi, teknologi, dan politik yang pada akhirnya semua bermuara pada potensi ekonomi dan perdagangan. Kekayaan budaya & seni, kesehatan, kekayaan sumber daya alam, pendidikan, perdagangan nasional dan internasional, serta industri kreatif yang sekarang berkembang pesat. Ini menunjukkan pentingnya HKI di era global (Andy N. Sommeng, 2009 : 8).

B. SENI BUDAYA TRADISIONAL

Kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari seni, karena memang dalam kepribadian manusia itu berunsurkan cipta, ras, dan karsa, yang melahir seni. Ini berkembang dari pribadi menjadikannya terwujud dalam komunal, yang terus menurus berproses dalam kehidupan masyarakat, hingga bernegara. Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa dan pulau-pulau meiliki kekayaan seni yang melimpah dengan berbagai jenisnya.

Kini terdapat seni moderen yang sekarang ini, juga bisa dirunut kekayaan seni ini sejak dahulu kala secara turun termurun sebagai seni tradidisional. Perkembangan seni moderen merupakan kelanjutan dari seni tradisional, sehingga tidak bisa diputus lintasan perkembangannya.

Masyarakat Indonesia, khususnya orang Jawa berkarya-seni dan menikmati seni tidak semta bermakana lahirian namun spiritual, segala sesuatunya bagi orang jawa dihubungan dengan yang wujud maupun yang tidak mewujud (mikrokosmos dan makro kosmos), yakni sebagai pernyataan simbol-simbol yang mengandung makna. Dalam hal ini, dijelaskan bahwa konsep keselarasan dalam kultur Jawa di dalamnya terdapat nilai jatmika dan edi-peni untuk memahami budaya orang Jawa.

Jatmika dapat diartikan sebagai simpatik, menarik, ramah. Orang Jawa dididik untuk menghindari konflik (karena konflik akan merusak hubungan yang laras) akan sealalu berusaha menjaga agar dalam berhubungan dengan sesama manusia untuk selalu bersikap jatmika. Sikap ini akan terlebih dulu diutamakan, baru kemudian bersikap hormat bila berhadapan dengan orang yang dituakan, yang lebih senior, yang berkedudukan lebih tinggi, atau orang asing.

Sikap jatmika semacam teknik yang memungkinkan keselarasan selalu dapat terjaga. Kemudian, sikap edi-peni yang berarti indah dak apik seringkali disejajarkan dengan nilai adiluhung yang berarti indah dan mulia. Nilai edi-peni dan adiluhung dikembangkan sebagai nilai yang penting, yang meliputi hampir semua segi kehidupan, sehingga tidak hanya menyangkut kesenian melainkan pada semua penampilan sikap (Umar Kayam, dalam Nat j. Colleat dan Umar Kayam, 1987: 108).

Nilai edi-peni inilah yang mengacu pada sikap estetika yang ada pada kreasi seni. Dalam kreasi seni kerajinan berikut penggunaannya dalam upacara-upacara berarti dikomunikasikan pada individu lain. Hal ini bagi orang yang mengenakan kain yang bermotifkan tritik dan jumputan berkomunikasi dengan menampakkan keramahan dan simpatik sebagai skap jatmika, yang harus diperlihatkan orang Jawa .

Nilai edi-peni ini dalam karya seni sebagai estetika atau aspek keindahan. Penjelasan berikut dari Y. Sumandiyo Hadi (2005: 267), bahwa rupa-rupanya seni sebagai ungkapan perasaan tidak dapat diabaikan oleh tangkapan indera (keindahan). Keindahan tetap imanent dalam seni, apa pun arti seni dan keindahan itu. Keindahan menjadi pemahaman prinsip kebentukan atau froma seni, karena seni sering didefinisikan sebagai suatu usaha untuk menciptakan bentuk-bentuk yang indah. Selian aspek estetika (keindahan) dalam seni, terdapat aspek etika. Estetika menyangkut dengan masalah nilai keindahan, dan etika berhubungan dengan masalah nilai kebaikan. Keindahan ditangkap dengan indera atau perasaan, sementara itu etika ditangkap melalui moral atau hati nurani.

Mendasarkan pada posisi seni di dalam masyarakat seperti itu, dengan perspektif HKI dipahami seni adalah salah satu hasil kreasi bersama-sama dengan kreasi lainnya yang berlangsung dalam kurun waktu yang lama secara turun-temurun di wilayah dan masyarakat tertentu, sebagai hasil kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. Ini yang disebut “traditional knowledge”/pengetahuan tradisional. Istilah traditional knowledge adalah istilah umum yang mencakup ekspresi kreatif, informasi, know how yang secara khusus mempunyai ciri-ciri sendiri dan dapat mengidentifikasi unit sosial. Traditional knowledge mulai berkembang dari tahun ke tahun seiring dengan pembaruan hukum dan kebijakan, seperti kebijakan pengembangan pertanian, keanekaragaman hayati dan kekayaan intelektual (Budi Agus Riswandi & M. Syamsudin, 2004:27).

WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATION ( WPO )

Mendefinisikan pengetahuan tradisional, mengacu pada sastra yang berupa karya seni atau ilmiah; pementasan; invensi; penemuan ilmiah; desain; merek; nama dan simbol-simbol; rahasia dagang dan inovasi-inovasi yang berupa budaya dan ciptaan-ciptaan yang merupakan hasil kegiatan intelektual dalam bidang industri, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Yang berupa budaya mengacu kepada sistem pengetahuan; ciptaan-ciptaan; inovasi-inovasi; dan ekspresi budaya yang secara umum telah disampaikan dari generasi ke generasi dan secara umum dianggap berhubungan dengan orang-orang tertentu atau wilayahnya dan terus berkembang sebagai akibat dari perubahan lingkungan.

Kelompok pengetahuan tradisional mencakup: pengetahuan pertanian; ilmu pengetahuan; pengetahuan ekologi (lingkungan); pengetahuan pengobatan, termasuk obat-obatan yang berkaitan dan pengobatan; ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan keanekaragaman hayati, ekspresi budaya tradisional (ekspresi folklore) dalam bentuk musik, tarian, nyanyian/lagu, kerajinan tangan, desain, cerita dan karya seni; elemen-elemen bahasa seperti nama, indikasi geografis dan simbol; dan barang-barang yang bernilai budaya. Yang tidak termasuk dalam deskripsi pengetahuan tradisional adalah hal-hal yang bukan merupakan hasil dari kegiatan intelektual dalam bidang industri, ilmu pengetahuan, bidang sastra dan seni seperti jasad renik, bahasa secara umum, dan elemen-elemen warisan yang serupa dalam arti luas”.

Pengertian berdasarkan Convention on Biological Diversity, Pengetahuan tradisional merupakan pengetahuan, penemuan, dan praktek masyarakat asli dan lokal terwujud baik dalam gaya hidup tradisional maupun teknologi yang asli dan lokal. Intinya pengetahuan tradisional terdiri dari: 1) pengetahuan tradisional mengenai pengobatan tradisional, praktek pertanian tradisional dan bahan-bahan tumbuhan asli/lokal, dan 2) menyangkut seni seperti yang dinyatakan folklore.

Pengetahuan tradisional berbeda dengan Hak Kekayaan Intelektual sebab sifatnya merupakan hak kolektif komunal, diberikan secara turun temurun dari generasi ke generasi, tidak menjelaskan inventornya, mengandung pengertian sebagai sarana konservasi alam dan penggunaan yang berkelanjutan atas sumber daya keanekaragaman hayati, tidak berorientasi pasar, belum dikenal secara luas di dalam forum perdagangan internasional, dan telah diakui didalam konvensi keanekaragaman hayati 1992 sebagai alat konservasi sumber daya alam. Selanjutnya, HKI merupakan hasil kreasi individu, perubahan bersifat pembawaan nilai tradisonal, kompetensi dan kompetisi terhadap pasar bebas. Kemudian persamaan HKI dan Pengetahuan Tradisional ialah sama-sama Kreasi Manusia, Sumber Daya Intelektual, Modal Intelektual, Hajat kehidupan, Interaksi sosial /dan alam, Eksploitasi alam, Perlu Penghargaan ( Abdul Bari Azed, 2005: 12 – 13).

Agus Sardjono menjelaskan rezim HKI tidak dapat melindungi pengetahuan tradisional. HKI memberikan perlindungan pada pemilik modal, negara berkembang merupakan konsumen negara maju, tidak mempunyai pilihan karena ketergantungannya.

HKI identik dengan komersialisasi karya intelektual. Pada tatanan global HKI termasuk dalam perjanjian TRIPs, yang diketahui sebagai perjanjian yang menunjukkan perlindungannya terhadap kepentingan negara kapitalis. Paten tidak relevan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, dalam paten menuntut tindakan aktif inventor.

Masyarakat lokal bukan masyarakat ber-tradisi tulisan (Agus Sardjono, 2006: 147-1189). Selanjutnya, dijelaskan dicari alternatif upaya untuk perlindungan pengetahuan tradisional, yakni tetap memanfaatkan perundang-undangan HKI yang ada (diharapkan ada perubahan-perubahan yang sesuai dengan perlindungan pengetahuan tradisional bagi negara berkembang/masyarakat lokal). Perlindungan bisa juga dilakukan dengan memanfaatkan hukum kontrak. Perkembangan sekarang juga diusulkan adanya hukum khusus tentang perlindungan pengetahuan tradisional.

Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum dan HAM telah mempersiapkan Rencana Undang-undang tentang PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL. Di dalam RUU ini dijelaskan pengertian-pengertian umum. Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. Ekspresi Budaya Tradisional adalah karya intelektual dalam bidang seni, termasuk ekspresi sastra yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

Tradisi adalah warisan budaya masyarakat yang dipelihara dan/atau dikembangkan secara berkelanjutan lintas generasi oleh suatu komunitas atau masyarakat tradisional. Perlindungan adalah segala bentuk upaya melindungi Pengetahuan Tradisional dan/atau Ekspresi Budaya Tradisional terhadap pemanfaatan yang dilakukan tanpa hak dan melanggar kepatutan.
Diketahui bahwa Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang dilindungi mencakup unsur budaya yang:

a. disusun, dikembangkan, dipelihara, dan ditransmisikan dalam lingkup tradisi;

b. memiliki karakteristik khusus yang terintegrasi dengan identitas budaya masyarakat tertentu yang melestarikannya.

Pengetahuan Tradisional yang dilindungi tersebut mencakup kecakapan teknik (know how), keterampilan, inovasi, konsep, pembelajaran dan praktik kebiasaan lainnya yang membentuk gaya hidup masyarakat tradisional termasuk di antaranya pengetahuan pertanian, pengetahuan teknis, pengetahuan ekologis, pengetahuan pengobatan termasuk obat terkait dan tata cara penyembuhan, serta pengetahuan yang terkait dengan sumber daya genetik.

Sedangkan Ekspresi Budaya Tradisional yang dilindungi mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi berikut ini:

a. Verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya susastra ataupun narasi informatif;

b. Musik, mencakup antara lain: vokal, instrumental atau kombinasinya;

c. Gerak, mencakup antara lain: tarian, beladiri, dan permainan;

d. Teater, mencakup antara lain: pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;

e. Seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya; dan upacara adat, yang juga mencakup pembuatan alat dan bahan serta penyajiannya.

C. SUBTANSI PENGATURAN DALAM HAK CIPTA

Kreasi seni sebagaimana ketentuan pengaturan hak cipta. Pengaturan saat ini mengenai hak cipta adalah UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Yang dimaksudkan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2002).

Hak ini memberikan perlindungan khusus kepada pencipta atas karyanya (ciptaanya) dalam lapangan ilmu, seni, dan sastera. Perlindungan hak cipta timbul bukan karena pendaftarannya melainkan karena pengumuman pertama kali.

Dinyatakan pula bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1).

Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.

Prinsip-prinsip Hak cipta meliputi:

1) yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli,

2) hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis),

3) suatu ciptaan tidak selalu perlu diumumkan untuk memperoleh hak cipta,

4) hak cipta suatu ciptaan merupakan suatu hak yang diakui hukum yang harus dipisahkan dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan,

5) hak cipta bukan hak mutlak (Edy damian, 1999: 16-106). Ciptaan ialah hasil karya setiap pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan inilah yang menjadi objek pengaturan hak cipta.

Adapun ciptaan yang dilindungi meliputi (Pasal 12):

a). Buku, program komputer pamflet, susuanan perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya .

b). Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang sejenis dengan itu

c). Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

d). Lagu atau musik dengan atau tanpa teks

e). Drama atau drama musical, tari , kareografi, pewayangan, pantomime.

f). Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa kerajinan tangan.

g). Arsitektur.
h). Peta.
i). Seni batik.
j). Fotografi.
k). Sinematografi.
l). Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lainnya hasil pengalihwujudan. Ciptaan ini dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atau ciptaan lainnya.

Untuk menentukan kepemilikan hak cpta penting pengertian mengenai pencipta.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pengertian tersebut sebagai orang pertama yang mencipta suatu ciptaan yang memiliki hak pencipta/hak cipta, sebagai pencipta pertama. Penjelasan siapa yang menjadi pencipta pertama sebagai berikut (Edy Damian,1999):

1. Seorang individu dapat secara mandiri menjadi pencipta pertama suatu ciptaan dengan cara menciptakan suatu ide dan mewujudkannya secara materiil.

2. Seorang majikan dapat menyuruh pegawainya yang bekerja penuh padanya untuk membuat suatu ciptaan berdasarkan perintah kerja, dalam hal yang demikian si majikan adalah pencipta pertama yang diperintahkan kepada pekerjanya.

3. Dua atau lebih orang atau badan hukum/usaha dapat menjadi pencipta bersama dari suatu ciptaan pertama.
Dalam UU Hak Cipta penguraian mengenai pencipta ditentukan dalam Pasal 5 s.d. Pasal 11.

KREASI SENI juga dapat dilihat sebagai bagian dari pengetahuan tradisional. Upaya-upaya yang perlu dilakukan di Indonesia untuk pengaturan perlindungan pengetahuan tradisional. Posisi Indonesia mengenai masalah perlindungan dan pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Folklor sampai dengan saat ini belum tegas. Indonesia hanya mengaturnya secara umum di dalam Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:

(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya.

(2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya”

Di dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) tidak ada keterangan mengenai apa yang dimaksud dengan karya PENINGGALAN PRASEJARAH, SEJARAH dan BENDA BUDAYA nasional lainnya. Sementara itu, di dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (2) hanya disebutkan bahwa tujuan ketentuan ini adalah untuk MENCEGAH TINDAKAN PIHAK ASING yang dapat merusak nilai kebudayaan dimaksud.

Penjelasan tersebut memang menambahkan pula definisi mengenai Folklor, namun sangat disayangkan bahwa hal ini masih dianggap kurang lengkap oleh masyarakat budaya di Indonesia, padahal definisi tersebut dicantumkan di dalam peraturan perundang-undangan positif. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal inipun dalam bentuk Peraturan Pemerintah belum ada sebagaimana yang ditetapkan di dalam Pasal 10 ayat (4).

Dengan melihat penjelasan tersebut, artinya Indonesia bahkan belum memiliki definisi yang diterima secara umum mengenai Pengetahuan TRADISIONAL dan FOLKOR, atau paling tidak suatu pemahaman bersama mengenai kedua jenis kekayaan intelektual tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam hukum Indonesia tidak mungkin mengatur sesuatu jika sesuatu itu sendiri belum jelas bentuknya.

Terlepas dari siapa yang menciptakan, sebenarnya HKI juga SANGAT DIPERLUKAN oleh masyarakat Indonesia berdasarkan beberapa alasan.

PERTAMA, adalah logis jika seseorang atau sekelompok orang yang menciptakan sesuatu yang bermanfaat dihargai baik secara moral maupun finansial karena mungkin telah mengeluarkan tenaga dan biaya yang sangat besar (bahkan tidak jarang dalam proses penemuan sesuatu, seseorang memepertaruhkan hidupnya seperti yang dilakukan oleh Wright bersaudara saat menguji penemuan mereka, yaitu pesawat terbang bermesin pertama di dunia).

KEDUA, HKI mendorong berkembangnya budaya sportif dan kreatif karena menghargai karya orang lain (Edi Sedyawati, 2003: 6).

KETIGA, HKI dapat mendorong rasa kebanggaan terhadap diri seseorang atau suatu masyarakat, bahkan bangsa, yang akan mendorong semangat untuk meningkatkan kualitas dari ciptaan yang mereka hasilkan. Sebagai contoh, Indonesia tentu merasa bangga sebagai bangsa Indonesia jika misalnya kain Ulos digunakan di berbagai negara, walaupun Indonesia sendiri bukan bagian dari suku Batak.

KEEMPAT, berkaitan dengan Pengetahuan Tradisional dan Folklor, sistem HKI dapat mencegah pemanfaatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai komersial dari masyarakat pemilik HKI dimaksud, misalnya nilai-nilai kepercayaan atau tradisi.

KELIMA, HKI dapat mencegah terjadinya kesenjangan kesejahteraan antara pemilik Pengetahuan Tradisional dan Folklor dengan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan sangat besar karena memanfaatkan kekayaan intelektual dimaksud. Di masa mendatanag, kesenjangan tersebut akan dapat memancing timbulnya provokasi dan konflik sosial antar anggota masyarakat.

D. POTENSI PERLINDUNGAN HKI

Pembahasan mengenai perlindungan pengetahuan tradisional (yang merupakan ekspresi budaya tradisional) menjadi sangat penting, setidaknya karena 3 alasan, yaitu

(1) adanya potensi keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional,

(2) keadilan dalam sistem perdagangan dunia, dan

(3) perlunya perlindungan hak masyarakat lokal (Agus Sardjono, 2006:3). Traditional knowledge harus dilindungi secara defensif, yakni untuk menjamin supaya pihak lain tidak dapat memperoleh HKI atas traditional knowledge tersebut dan perlindungan positif melalui sarana hukum, utamanya hukum HKI dan hukum kontrak. Usaha untuk menampilkan pengetahuan tradisisonal agar semakin dilindungi digiatkan melalui forum internasional (Endang Purwaningsih, 2005: 246).

Pengetahuan tradisioanl di antara termanifestasi dalam Industri kerajinan, yang bisa terkait dengan desain industri ataupun indikasi geografis. Permasalahan aspek HKI-nya, khususnya dalam hal ini mengenai hak cipta.

Dalam referensi regulasi, baik dalam UU Hak Cipta, UU Desain Industri maupun dalam UU Merek yang memuat pengaturan tentang indikasi Geografis, istilah “perajin ” tidak dikenal. Dalam kerangka sistem perlindungan Hak Cipta, subyek utamanya adalah pencipta.

Di bidang Desain Industri subyeknya diberi nama pendesain. Pengaturan Indikasi Geografis, tidak ditemukan pengaturan khusus untuk subyek serupa itu. Istilah perajin digunakan untuk menunjuk orang atau kelompok masyarakat yang kegiatannya menghasilkan karya-karya kerajinan (tangan). Kegiatan tersebut mencakup aktivitas yang mengandalkan keterampilan atau keahlian perorangan dan atau kelompok. Kerajinan tangan, anyaman, batik, keramik. rotan dan ukiran, merupakan beberapa contoh menonjol karya perajin yang banyak mengandalkan keterampilan dan kekuatan cipta estetika perorangan. Di antaranya, menyangkut karya seni dilindungi oleh Hak Cipta.

Karya estetik yang dibuat berdasar pola atau patron, perlindungannya diakomodasi oleh UU Desain Industri. Apabila mengenai produk dengan kualitas spesifik dan memiliki karakter khas karena pengaruh iklim, tanah, air, atau faktor geografis lainnya, dilindungi melalui pengaturan Indikasi Geografis.

Perwujudan pengetahuan tradisional dalam kerajinan, bagaimana pemahamannya dari sudut pengaturan HKI, dalam hal ini menurut hak cipta, desain industri, dan indikasi geografis.

Konsepsi Perlindungan Hak Cipta terkait dengan pengrajin. Hak Cipta memiliki obyek khas yang terbatas. Yang mencakup tiga kelompok karya cipta yang meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Hak Cipta yang lahir tanpa keharusan mendaftarkan. Hak Cipta lahir sejak ciptaan selesai diwujudkan dan berlangsung efektif dalam payungan perlindungan hingga 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.

Beberapa jenis ciptaan dilindungi kurang dari durasi itu. Hanya karya yang benar-benar asli yang memiliki Hak Cipta.

Nilai keaslian ciptaan diukur dan dua alur proses penciptaan. Yaitu, apakah ciptaan berasal dari ide atau inspirasi pencipta sendiri atau apakah ciptaan tersebut bukan merupakan hasil peniruan dan ciptaan orang lain. Selebihnya kedudukan orang atau mereka yang membuat karya cipta disebut pencipta.

Badan hukum juga dapat memiliki status sebagai pencipta. Adapun lingkup perlindungannya rnencakup hak-hak yang berdimensi ekonomi (economic right) dan bernilai moral (moral right).

Hak ekonomi merupakan hak untuk menikmati manfaat ekonomi yang melekat pada ciptaan, baik dalam kerangka penggunaan hak memperbanyak (mechanical rights) maupun hak mengumumkan (performing rights). Mengenai jenis-jenis ciptaan, kerajinan tritik dan jumputan sebagai seni dan juga ada nilai-nilainya yang bersifat tradisional dapat merupakan karya yang dilindungi Hak Cipta.

Features yang unik menjadi karakterisitik yang dilindungi dengan desain indutri. Yang terkandung di dalamnya berupa kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis dan warna dua dimensi atau tiga dimensi, Desain Industri mensyaratkan adanya kemampuan untuk digunakan membuat produk atau barang, termasuk kerajinan tangan, secara berulang-ulang. Karena menyangkut karya kerajinan tangan, layak kiranya Apabila pembuatnya disebut perajin.

Norma-norma pengaturan tentang Desain Industri terdapat dalam UU No. 31 Tahun 2000. Prinsip-prinsip yang diatur antara lain menegaskan status orang yang menghasilkan Desain Industri dengan predikat Pendesain. Sesuai dengan pengertian itu, terdapat beberapa kemungkinan yang lazim ditemukan.

Pertama; pendesain adalah sekedar “pencipta” desain.

Kedua, pendesain adalah pencipta desain sekaligus perajin yang membuat karya-karya berdasarkan desain yang dibuatnya. Yang juga mungkin adalah perajin menggunakan desain pendesain karena orang yang terakhir ini tidak berniat atau tidak memiliki kemampuan mewujudkan sendiri desain industrinya.

Prinsip perlindungan bagi Desain Industri mensyaratkan adanya pendaftaran, sehingga di sini berbeda dengan hak cipta. Melalui permintaan pendaftaran selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan formal dan substantif atas seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Adanya persyaratan mengenai nilai kebaruan (novelty), yakni suatu fakta hukum yang membuktikan bahwa pada saat pertamakali permintaan pendaftaran diajukan, tidak ada pihak lain yang dapat membantah status kreasi desain tersebut tidak baru atau telah ada pengungkapan sebelumnya.

Norma hukum ini pada dasarnya lebih merupakan kualifikasi teknis. Yang berarti, apabila secara teknis tidak ada yang dapat membuktikan adanya desain serupa yang lebih dahulu didaftarkan atau diungkapkan kepada publik, maka desain yang diajukan itu dianggap sebagai baru. Persyaratan lainnya merujuk pada siapa yang pertamakali mengajukan permintaan pendaftaran. Sesuai hukum, orang itu yang berhak mendapatkan perlindungan meski ada orang lain yang mengaku lebih dahulu membuat desain.

Prinsip ini lazim disebut first to file system. Adapun jangka waktu perlindungannya berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran desain yang telah memenuhi persyaratan.

Perlindungan bagi karya desain relatif jangka waktunya pendek dan tidak ada peluang perpanjangan, secara teoritis akan banyak desain industri yang menjadi bagian dan koleksi asset daerah dengan status public domain. Terhadap desain-desain public domain seperti itu, masyarakat berhak menggunakannya secara bebas. Artinya, tidak perlu meminta ijin dan tidak membayar royalti kepada siapapun.

Masalahnya, Apabila desain desain seperti itu dibuat oleh warga daerah dan unsur estetikanya sangat menonjolkan nuansa seni khas atau ornamen etnik daerah, maka karya seperti itu lazim diartikan sebagai karya khas daerah. Sebagai karya khas daerah, komunitas setempat akan mengklaimnya sebagai asset daerah.

Indikasi Geografis, pengaturannya merupakan bagian dan regulasi Merek.

Sejak UU Merek 1992 hingga perubahan dan penggantiannya dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2001, Indikasi Geograffis telah diakomodasi. Format pengaturannya menempati Bab tersendiri disatukan dengan Indikasi Asal, yang masih memerlukan pengaturan lebih lanjut yang bersifat teknis dan operasional. Di antaranya, pengaturan tentang tata cara pendaftarannya yang hingga kini belum selesai disusun.

Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Perlindungan diberikan apabika Iridikasi Geografis yang bersangkutan telah terdaftar atas dasar permintaan lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan.

Lembaga ini terdiri dan pihak yang mengusahakan barang-barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam, atau produsen barang hasil pertanian, atau pembuat barang-barang kerajinan tangan atau basil industri, atau pedagang yang menjual barang-barang tersebut.

Selain. itu, dapat pula lembaga yang secara khusus diberi kewenangan untuk itu atau bahkan kelompok konsumen barang-barang tersebut. Dari berbagai kemungkinan kepemilikan hak atas Indikasi Geografis yang beragam itu, yang paling relevan adalah masyarakat pembuat barang-barang kerajinan tangan di daerah itu yang lazim disebut perajin. Mereka ini merupakan subyek pengaturan yang relevan untuk dipermasalahkan hak-hak perlindungannya.

Salah satu permasalahan yang pelik untuk diungkap adalah kemungkinan adanya kandungan pengetahuan tradisional. Apabila pengetahuan tradisional tersebut sejak awal memang berasal dan dilestarikan oleh masyarakat setempat, tidaklah ada hal yang perlu dikhawatirkan. Akan tetapi, bila berasal dari komunitas daerah lain, potensi konflik akan ada dan bersifat sangat terbuka.

Laporan tertulis oleh : Supanto

Rujukan

Agus Sardjono.2006. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: Alumni.

Andy N. Sommeng. 2009. Kebijakan Nasional Sistem Hak Kekayaan Intelektual.

Jurnal Hukum Internasional Edisi khusus Mei 2009. Jakarta: Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Budi Agus Riswandi dan M. Syamsuddin. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum,. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Eddy Damian. 1999. Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa Konvensi Internasional. Bandung: Alumni.

Edi Sediawati, 2005. “Warisan Tradisi, Penciptaan, dan Perlindungan”. Media HKI, Vol. II/No.5/Oktober 2005.

Endang Purwaningsih. 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights (Kajian Hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten).
Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.

Erman Rajagukguk. 1999. Peranan Hukum dalam Pembangunan pada Era Globalisasi. JURNAL HUKUM No. 11 Vol. 6, Yogyakarta: UII.

John Ralston Saul. 2008. The Collapse of Globalism and The Reinvention of the World (terjemahan oleh Dariyatno, Runtuhnya Globalisme dan Penemuan Kembali Dunia), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

LPK HI FH UI bekerjasama dengan Ditjen HKI . 2005. Kepentingan Negara Berkembang terhadap Hak atas Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetia dan Pengetahuan Tradisional. Bogor: LPK HI FH UI.

Saidin. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Satjipto Rahardjo. 1999. Masalah Kebhinekaan Sosial Budaya dalam Reformasi Hukum Nasional Menuju Masyarakat Kewargaan, Seminar Hukum Nasional VII: REFORMASI HUKUM MENUJU MASYARAKAT MADANI, 12-15 Oktober, Jakarta: BPHN-Dep. Kehakiman RI.

Sri Redjeki hartono. 2007. Hukum Ekonomi Indonesia, Malang: Bayu Media.

Y. Sumandiyohadi Hadi. 2005. Kesenian Rakyat dalam Polarisasi Estetik dan Etik. EKSPRESI Volume V, Tahun 5. Yogyakarta: Institut Seni Indonesia.

.

.

.

[sumber: http://www.facebook.com/atl.lisan]