Bahasa Hukum

Bahasa Indonesia baku yang tunduk kepada kaidah-kaidah umum bahasa Indonesia yang berlaku, tetapi memiliki karakteristik tersendiri sebagai bahasa hukum yang membedakannya dari corak bahasa yang lain” (BPHN, DEP. KEHAKIMAN, 1995, ANALISIS DAN EVALUASI TENTANG PERKEMBANGAN DAN PENGGUNAAN BAHASA HUKUM)

RAGAM BAHASA HUKUM (TULIS):

BAHASA HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN.
BAHASA HUKUM DALAM DOKUMEN PERADILAN.
BAHASA HUKUM DALAM AKTA NOTARIS.
BAHASA HUKUM DALAM DUNIA PENDIDIKAN HUKUM.

.

.

.

………….. [ … Read More … ] ………….