Hukum DM dalam Bahasa Indonesia
Hukum DM (Diterangkan-Menerangkan) adalah istilah yang mula-mula dimunculkan oleh almarhum Sutan Takdir Alisjahbana (STA). Hukum DM sendiri memang merupakan salah satu sifat utama bahasa Indonesia (BI). Sebuah frasa terdiri atas unsur utama yang diikuti oleh unsur penjelas. Ada juga bentuk susunan sebaliknya yaitu MD, tetapi jumlahnya agak terbatas. Konstituen pembentuk frasa itu pun bermacam-macam, boleh nomina (N), verba (V), Adjektiva (Ad), pronomina (Pron), dan sebagainya. Selanjutnya dapat dibaca di sini … [Read More] …